Kabar Gembira, Penyaluran Tunjangan Guru 2023 Diubah

Kabar Gembira, Penyaluran Tunjangan Guru 2023 Diubah

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa tunjangan guru 2023 akan diterma mencapai puluhan juta-(pinterest)-

BACA JUGA:Target Rampung 2024, Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jalan Tol Palembang Jambi

Pemerintah juga telah mengatur bagaimana subsidi ini didistribusikan.

Perlu diketahui bahwa modifikasi birokrasi tunjangan guru telah diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2023.

Program utama untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Merdeka Belajar, yang akan menerima Rp 4,57 triliun dari anggaran kementerian.

Menurut Nadiem, nominal dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah inisiatif, termasuk pelaksanaan asesmen nasional, program belajar mandiri, dan program mobilisasi guru.

BACA JUGA:Sobekan Irawan

Anggaran tersebut juga mencakup dana untuk proyek-proyek literasi dan program dukungan sekolah penggerak di perbatasan, terpencil, dan terbelakang.

Nadiem menyampaikan berita baik lainnya mengenai alokasi tunjangan guru yang harus diketahui oleh semua guru, terutama mereka yang mendapatkan tunjangan.

DAU atau tunjangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk guru akan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aturan sebelumnya mengharuskan transfer uang tunjangan guru ke pemerintah daerah, yang kemudian akan ditransfer ke guru penerima atas nama pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kemensos bersama FK UNPAD gelar Screening THT di Lingkungan Sentra Wyata Guna

Nadiem berharap dapat mempersingkat proses birokrasi penyaluran tunjangan di bawah kebijakan baru tersebut.

Nantinya, tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru oleh pemerintah pusat.

Bagi guru yang menerima tunjangan, hal ini merupakan kabar baik karena berarti uang tersebut dapat diterima lebih cepat dan masuk ke rekening karena alur birokrasi yang tidak terlalu memakan waktu.

Program digitalisasi pendidikan juga akan menerima dana dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: