Pinjol yang Legal di OJK, Berikut Daftarnya

Pinjol yang Legal di OJK, Berikut Daftarnya

OJK-Foto: Ist-lambe turah

PAGARALAM,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bagi masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara yang sudah berizin dari lembaga tersebut.

OJK mencatat terdapat 102 layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar sepanjang tahun 2022. Namun, pada Maret 2022, ada lembaga yang sempat dicabut izin usaha Uang Teman.

Sementara itu, OJK membuka kanal komunikasi untuk masyarakat agar bisa melakukan pengecekan terkait status izin penawaran yang diterima. 

Bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan tersebut.

Berikut deretan Pinjol resmi terdaftar di OJK:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. KIMO - https://kimo.co.id

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

7. modalku - https://modalku.co.id

8. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com

9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lambe turah