Banyak Peminat, Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024

Banyak Peminat, Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024

Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu---bengkuluekspress.com -bengkuluekspress.com

PAGARALAMPOS.COM - Honor panita pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) naik pesat pada pemilu 2024

sehingga hal tersebut membuat banyak peminat menjadi penyelenggara pemilu 2024 tersebut. 

Tentunya kenaikan honor petugas panita pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sangat dinantikan oleh para petugas yang ikut serta dalam kepanitiaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

BACA JUGA:Digitalisasi, Masyarakat Rimba Candi Tetap Gunakan UHF

Kenaikan honor tersebut untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berikut adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024

BACA JUGA:Mengejutkan! Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah

Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 

1. Ketua PPK 

Pemilu 2024: Rp 2.500.000 

Pilkada 2024: Rp 2.500.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com