Banyak Peminat, Segini Besaran Honor Petugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024
Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu---bengkuluekspress.com -bengkuluekspress.com
BACA JUGA:Mengenal Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Simbol Persahabatan Indonesia dan UEA
Pemilu 2024: Rp 6.000.000
3. Satlinmas LN
Pemilu 2024: Rp 4.500.000
Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN) Pemilu 2024: Rp 6.500.000
BACA JUGA:Sudah Menampung 39 Santri Unggulan, MTsN 5 Rembang Kini Punya Asrama Putra
Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Catat permanen: Rp30.800.000 per orang
BACA JUGA:Master Letnan
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: bengkuluekspress.com
