Catat! Ini Syarat Beli Pertalite

Catat! Ini Syarat Beli Pertalite

Pelayanan pembelian BBM di salah satu SPBU Kota Lahat.-Foto : dian/lahatpos.co--lahatpos.co-lahatpos.co

BACA JUGA:Penyerahan SK Sekaligus Silahturahmi Tidak Ada Wajah Baru

Setelah mendaftar, konsumen akan mendapatkan QR Code yang bisa digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Pertamina sebagai penyalur Pertalite sudah melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi tersebut sejak September 2022.

Saat ini pengendara roda empat dijatah beli Pertalite 120 liter per hari.

Pertamina juga sudah memiliki mekanisme bila konsumen membeli BBM melebihi jatah yang ditentukan. 

BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Bila mobil sudah mengisi Pertalite 120 liter per hari, maka sistem di SPBU otomatis akan mengunci. 

Dengan begitu, BBM tidak bisa lagi tersalurkan ke mobil.

Kuota 120 liter per hari untuk mobil itu sudah terbilang banyak.

Rata-rata tangki mobil pengguna Pertalite sebesar 40 liter.  

BACA JUGA:Cek Biaya dan Syarat Untuk Perpanjangan STNK

Perlu digarisbawahi, jatah 120 liter per hari itu bersifat sementara dan bisa berubah mengikuti aturan pemerintah.

Apabila revisi Perpres jadi diterapkan, maka hanya konsumen yang memenuhi kriteria tertentu boleh mengisi Pertalite. 

Bila tak masuk kriteria, maka harus mengisi BBM nonsubsidi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: