Cek Biaya dan Syarat Untuk Perpanjangan STNK
ilustrasi syarat dan biaya perpanjangan stnk-dok: kompas.com-
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Masyarakat selalu dihimbau untuk membayar pajak.
Namun tidak semua orang mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan lantaran tidak mengetahui jumlahnya.
Bahkan, sering kali juga harus kekurangan uang saat harus membayar.
Pajak yang salah satunya harus dibayarkan adalah pajak 5 tahunan. Lantas, berapa sih biaya untuk membayar pajak lima tahunan tersebut?
BACA JUGA:BMKG-Pushidrosal sepakati kerja sama pemanfaatan data maritim
Untuk mengetahui berapa yang harus kita keluarkan saat membayar pajak lima tahunan? Mengingat saat harus membayar pajak lima tahunan, artinya juga harus melakukan pergantian plat kendaraan.
Diketahui, jika telat memperpanjang STNK lima tahunan ada sanksi yang harus dibayarkan. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) denda maksimalnya ialah Rp500.000 dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, menjadi acuan untuk membayar perpanjangan STNK. Berikut rinciannya!
BACA JUGA:Ini Arahan Kasatres Narkoba Kepada Baja
Perpanjangan STNK:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: