Catat! Ini Syarat Beli Pertalite
Pelayanan pembelian BBM di salah satu SPBU Kota Lahat.-Foto : dian/lahatpos.co--lahatpos.co-lahatpos.co
PALEMBANG,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID – Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite nantinya hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kriteria tertentu saja, tidak semua jenis kedaraan bisa membelinya di SPBU setiap Kota.
Santer disebut, hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite.
"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu dicek ulang. Secara materi, secara substansi, apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman dikutip CNBC Indonesia.
Pembatasan konsumsi BBM subsidi tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BACA JUGA:Jangan Nekat! Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda
Saat ini aturan baru tersebut sedang dalam pembahasan pemerintah.
Kalau nanti aturan baru itu disahkan, maka ada kriteria tertentu untuk mobil dan motor, yang berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi.
Pada awal hebohnya isu ini, spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc.
Sejatinya, keputusan itu masih dalam pembahasan dan belum final.
BACA JUGA:Membanggakan! Pramuka SMA Negeri 3 Raih Juara 1 Lomba Video Reels Reporter Tingkat Provinsi Sumsel
"Masih kita bahas bersama, tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM (arifin Tasrif) diajukan lagi ke Presiden (Jokowi)," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati, beberapa waktu lalu.
Wacana larangan ‘menenggak’ Pertalite untuk mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc sudah mencuat sejak Juli 2022.
Namun, hingga saat ini belum ada pembatasan yang dilakukan.
Sejauh ini konsumen pengguna Pertalite sudah diminta mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: