Tindak Lanjut kasus terbakarnya Gedung Politeknik Negeri Sriwijaya.Polisi Akan Lakukan Proses Mediasi

Tindak Lanjut kasus terbakarnya Gedung Politeknik Negeri Sriwijaya.Polisi Akan Lakukan Proses Mediasi

Gedung dua lantai di komplek Politeknik Negeri Sriwijaya Unsri yang terbakar--

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Menindaklanjuti kasus terbakarnya Gedung Riset Center Politeknik Negeri Sriwijaya Bukit Besar Palembang.

Polisi akan melakukan mediasi terhadap 2 orang bocah yang terduga sebagai pelaku kejadian kebakaran tersebut. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan mediasi antara kedua terduga pelaku dengan pihak korban. 

"Kami merencanakan bakal melakukan mediasi dan mempertemukan terduga pelaku yang masih berusia 10 dan 9 tahun dengan pihak korban dalam hal ini Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang," kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Kamis 12 Januari 2023. 

BACA JUGA:Siswa Siswi MTsN 1 Palembang Ikuti Sosialisasi SNPDB MAN IC OKI

Haris Dinzah mengatakan bahwa kasus kebakaran yang terjadi diback-up Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Memang kasusnya kita yang back-up karena terduga pelakunya masih anak-anak, untuk langkah ke depannya kita akan melakukan mediasi dan siap memfasilitasi hal itu," ujar Haris Dinzah. 

Masih dikatakan Haris Dinzah, pihaknya akan mempertemukan kedua pihak dengan melibatkan beberapa instasi terkait.

Tujuannya, kata dia, bersama-sama untuk membahas dan mencari solusi terhadap insiden yang terjadi tersebut.

BACA JUGA:Biasakan Bersalaman, Pelajar MIN 2 Muara Enim terapkan 5 S

"Mereka tidak kita lakukan penahanan karena masih anak-anak, untuk hal itu kita akan lakukan mediasi dengan harapan kasusnya dapat berjalan dengan damai antara kedua belah pihak," ungkap Haris Dinzah. 

Lanjut Haris Dinzah, dalam pertemuan nanti anak ini akan didampingi orang tuanya. 

"Orang tua mereka akan mendampingi saat pertemuan kedua pihak nanti dilakukan, untuk pastinya kita belum bisa menyampaikan kapan dipertemukannya kedua belah pihak tersebut," jelas Haris Dinzah. 

Namun, dalam kasus ini pihaknya mendorong agar diselesaikan dengan damai, tanpa melalui jalur hukum. Apalagi diduga pelaku masih berusia 10 dan 9 tahun, sehingga upaya damai adalah solusi yang sangat tepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: