Viral Pemerkosa Anak di Lahat Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Tepuk Jidat.

Viral Pemerkosa Anak di Lahat Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Tepuk Jidat.

https://kumparan.com/urbanid/siswi-sma-korban-pemerkosaan-di-lahat-bertemu-hotman-paris-di-kopi-johny-1zad6qG2ZeY-(foto: Instagram Jialyka)-urban id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COMHotman Paris semprot Kejari Lahat, Sumatera Selatan perkara kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA usia 16 tahun dengan tersangka 3 pria usia belasan. 

Pasalnya, Kejari Lahat cuma menuntut 7 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis lebih “berat”, yakni 10 bulan. 

Hotman Paris menilai vonis ini melukai rasa keadilan korban dan keluarga. Pasalnya, Undang-undang mengamanatkan vonis maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Potong 30 Menit Perjalanan Lahat – Pagaralam

"Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bapak Kajari Lahat. Inilah kasus yang sedang viral.

Gadis muda berumur 16 tahun diperkosa 3 laki-laki umur 17 dan 18 di suatu kos di Lahat.  Tetapi Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara kepada kedua pelaku pemerkosaan itu".

Demikian disampaikan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dalam video di IG akun hotmanparisofficial ketika menerima korban berinisial A (16) didampingi kedua orangtuanya di Hotman 911 Coffee Joni  911, Jakarta.

“Mereka jauh-jauh menyeberang pulau ke sini hanya ingin menemui saya karena mereka meminta keadilan untuk anaknya. Kenapa kedua pelaku pemerkosaan anaknya cuma dituntut 7 bulan penjara. Ada apa ? Kenapa ? “ujar Hotman.

BACA JUGA:Patra Niaga Klarifikasi Soal Isu Beli BBM Subsidi di Satu Tempat

Padahal menurut undang-undang perlindungan anak, pemerkosa bisa dituntut 15 tahun penjara. Kalau pelakunya dibawah umur bisa dikorting setengah atau sepertiga. Tapi ini hanya 7 bulan tuntutan, divonis 10 bulan.

Bayangkan, bagaimana kalau putri kita yang diperkosa 3 orang tetapi pelakunya  hanya dituntut 7 bulan,”ujar Hotman dalam keterangannya yang disukai oleh 56.417 nitizen dan 2.139 komentar.

Untuk itu, tegas Hotman, mohon kepada Bapak Kajari Lahat dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat. Karena Mahkamah Agung nanti bisa saja memutus jauh lebih berat.

Dan kepada  Bapak Kapolres Lahat, sambung pengacara kondang ini, untuk dapat segera memproses pelaku yang satunya lagi karena sampai saat ini belum juga ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarpalembang.com