Viral Pemerkosa Anak di Lahat Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Tepuk Jidat.

Viral Pemerkosa Anak di Lahat Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara, Hotman Paris Tepuk Jidat.

https://kumparan.com/urbanid/siswi-sma-korban-pemerkosaan-di-lahat-bertemu-hotman-paris-di-kopi-johny-1zad6qG2ZeY-(foto: Instagram Jialyka)-urban id

BACA JUGA:Lowongan Kerja, BRI Buka Kembali BRILiaN Future Leader Program, Cek Link Resmi dan Syaratnya.

“Pelaku penyertaan yang diduga yang bersangkutan menyiapkan kamar kosnya, meraba-raba disuruh telanjang. Walaupun tidak ikut memperkosa tetapi harus juga ikut diproses dan diadili. Sampai sekarang belum juga jadi tersangka. Entah apa yang terjadi di negeri  ini. Ada apa dengan hukum kita ini,”harapnya.

Sementara itu . Kejari Lahat, Sumsel  menyebut alasan usia menjadi dasar rendahnya tuntutan terhadap kedua pelaku perkosaan terhadap A (17), warga Kabupaten Lahat. Kedua terdakwa yaitu OH (17) dan AL (17), hanya dituntut 7 bulan penjara.

Kajari Lahat, Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Mona mengatakan, tuntutan yang diajukan mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang masih anak-anak.

Bahkan kedua terdakwa disebutkan masih sekolah.  "Kami masih belum mengambil sikap terhadap vonis yang dijatuhkan. Kami masih pikir-pikir. Ada waktu hingga Selasa depan," jelasnya.

BACA JUGA:Viral! Selain Menantang, Lato-lato Miliki Manfaat Positif Untuk Anak

Seperti diketahui, korban A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah rumah kos di Kabupaten Lahat.

Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian. Tak hanya itu, korban A ditampar dan dijambak oleh pelaku.

Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu Said. Sedangkan kedua pelaku pemerkosaan, berinisial OH (17) dan MAP (17).

Sementara satu pelaku lagi masih dalam penyidikan polisi. Kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.BACA JUGA:Pohon Tumbang! Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam Sempat Lumpuh

"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 bulan penjara," jelas Diaz. (*)

 

Artikel ini telah tayang dilaman radarpalembang.com dengan judul : Hotman Mohon Kejati Sumsel Banding Atas Putusan PN Lahat, Kapolres Lahat Juga Ikut Disorot

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarpalembang.com