Beli BBM Wajib Pakai MyPertamina, Masih Uji Coba
Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi.--unsplash-radarlampung.co.id -radarlampung.co.id
BACA JUGA:Ban Bocor Tak Perlu Lagi di Tambal? Siap-Siap Ban Tanpa Udara Bakal Diproduksi
Berbeda dengan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite per hari yang masih digodok pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pembelian Solar Subsidi yang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran jenis BBM tertentu.
Di mana dalam aturan itu menyebutkan bahwa kendaraan pribadi roda empat hanya bisa mengisi BBM Solar Subsidi maksimal 60 literper hari, sedangkan kendaran umum angkutan orang hanya bisa mengisi BBM Solar Subsidi maksimal 80 liter per hari. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarlampung .co.id