Ini Alasan Dihapusnya Status Penerima Bansos PKH Tahun 2023

Ini Alasan Dihapusnya Status Penerima Bansos PKH Tahun 2023

Penyebab Dihapusnya status penerima Bansos PKH tahun 2023 -palpres.com-palpres.com-palpres.com -palpres.com

BACA JUGA:4 Tahun Berjalan, Tembus 4 Juta Sambung Pucuk Batang Kopi

Tetapi tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat diajukan namanya ke DTKS.

Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.

Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus bansosnya.

Lalu apa yang menjadi kriteria integritas data?

BACA JUGA:Tunjangan Uang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta Dibayarkan, Segera Cek Notifikasi Simaptika Anda

Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.

Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.

Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.

Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.

BACA JUGA:Ranking Antipiretik

Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya. 

Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.

Memiliki atribut data

Yaitu harus ada nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com