Mantan Kadis Pertanian Banyuasin dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Program Serasi 2019
Zainuddin mantan Kadis Pertanian (rompi merah nomor 01) bersama dua rekan lain, ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Serasi Banyuasin tahun 2019. Foto: Fadly/sumeks.co---sumeks.co-sumeks.co
PALEMBANG, PAGARALAMPOS.CO - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan khusus serta memeriksa puluhan saksi, akhirnya Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin, Senin 12 Desember 2022.
Dikutip sumeks.co Tiga tersangka tersebut yakni Zainuddin, mantan Kadis Pertanian Banyuasin sebagai PPK, Sarjono sebagai PPTK kegiatan dan Ateng Kurnia, sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi tahun 2019.
Saat turun dari Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka telah menggunakan rompi khusus tahanan lengkap dengan tangan diborgol dan kawal beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
"Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, guna melengkapi berkas perkara," ungkap Moch Radyan SH MH dalam gelar rilis penetapan tersangka di Gedung Kejati Sumsel, Senin malam.
Ditambahkan ketua tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel Noordien Kusuma Negara, program Serasi merupakan program dari Kementrian Pertanian RI, yang mana pada tahun 2019 anggaran yang dikucurkan khusus untuk Kabupaten Banyuasin yakni sebesar Rp 300 miliar lebih.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta, Kejar Buronan Pembunuh Pelajar SMP
Namun, kata Noordien, dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi disinyalir ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dalam proses pelaksanaannya, perbuatan melawan hukum tersebut yakni mark-up pengadaan pompa, operasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang disinyalir fiktif.
"Serta yang terakhir, adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap para kelompok tani di Kabupaten Banyuasin, dan laporan pertanggungjawaban fiktif," terang Noordin.
Untuk saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menunggu audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP Sumsel. Dan atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI.
Tidak hanya untuk Kabupaten Banyuasin saja, sambung dia, namun dalam penyidikan program Serasi ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan upaya penyidikan terhadap Kabupaten/Kota lainnya seperti Kabupaten Muaraenim, Pali, OKU, OKI, OKUT, Muba, dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp 1,3 triliun.
"Jadi penyidikan ini kita lakukan secara bertahap, dimulai dari Kabupaten Banyuasin terlebih dahulu, dan fokus pembuktian perkara ini dahulu, baru nanti ketahap penyidikan untuk Kabupaten lainnya," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co