Tak Jera Edarkan Sabu, Residivis Ini Kembali Diringkus
Foto : gusti/Pagaralampos.co NARKOBA : Tersangka Joni saat dimintai keterangan Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono saat perrs release di Mapolres Pagaralam, Selasa, 29 November 2022.--
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Tak jera, Joni Ali Imron (28) warga Jagalan, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Pada Senin, 28 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB dibekuk Satres Narkoba Polres Pagaralam pimpinan Iptu Sutioso dikontrakannya Kampung Puncak, belakang SDN 9 Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK mengatakan, jika tersanka Joni adalah residivis kasus serupa (Sabu, red).
“Tersangka kita ringkus di kontrakannya di Kampung Puncak,” ujar Kapolres disela perrs release di Mapolres Pagaralam, Selasa, 29 November 2022.
BACA JUGA:Satreskrim Awasi Penimbunan BBM Subsidi
Awalnya anggota Satres Narkoba mendapatkan laporan warga, tambah Kasatres Narkoba Iptu Sutioso.
Lalu, anggota bergerak cepat melakukan pengintaian.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas mendapat barang bukti di kediamanya.
Barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram disimpan dalam kotak permen Pagoda, yang diselipkan diselimut kamar tidur tersangka,” beber Iptu Sutioso.
BACA JUGA:Lakukan Rotasi PJU Polres Pagaralam
Dalam bisnis sabu yang dilakoni tersangka, sudah sejak 2017 silam. Selain pengedar, juga mengkonsumsi sabu jika belum ada pelanggan yang mesan.
“Sembilan paket sabu ini aku dapat dari Lintang (Empat Lawang, red). Aku beli setengah Ji seharga 600 ribu aku pecah lagi 10 paket seharga 100 ribu/paket,” ucap tersangka Joni sepaket telah dipakainya seraya menyesal. (Atg06/min3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: