Sudah Ditunggu-tunggu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini
Permintaan dari kuasa hukum agar pengabungan pemeriksaan sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditolak JPU karena nomer register perkara berbeda.-m.ichsan---disway.id
BACA JUGA:Terlindas Fuso, Warga Rejang Lebong Tewas di Tempat.
"Ada 12 saksi dalam sidang Bharada E hari ini," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat di konfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.
Adapun dari 12 pegawainya ini, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.
4 diantaranya, yaitu adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).
Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).
BACA JUGA:DPC LIN Pagaralam Sukes Gelar Turnamen Volley Ball
Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id