Edukasi untuk Konvergensi Pencegahan Stunting Desa

Edukasi untuk Konvergensi Pencegahan Stunting Desa

Foto : Erick/Pagaralam Pos PELATIHAN : Materi seputar Rumah Desa Sehat (RDS) dari Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten Lahat serta Kantor Camat Jarai di Kantor Desa Muara Tawi--

JARAI, PAGARALAMPOS.CO  - Desa di Kecamatan JARAI menggelar Gelombang 1 Pelatihan Rumah Desa Sehat (RDS). Dalam rangka Konvergensi Pencegahan Stunting di Kecamatan JARAI, Kegiatan pelatihan RDS Gelombang 1 ini bertempat di Aula Kantor Desa Muara Tawi pada Senin, 24 oktober 2022.

Pemateri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat Darul Efendi saat menyampaikan materi mengataka, ini bertujuan untuk memastikan urusan stunting di biayai oleh dana Desa atau tidak , dan untuk pemahaman Tentang Kesehatan Desa terutama Stunting.

"RDS ini untuk Kesektariatan bersama atau gabungan untuk mengatasi Stunting di desa-desa secara bersama dari seluruh Kader Di Desa" ujarnya.

Turut Membuka Kegiatan ini Hadir diantaranya, Kepala Dinas PMD Lahat, Camat Jarai Reyno delfansyah diwakili Sekcam Darmin dan Tim Tenaga Ahli pendamping Desa.

BACA JUGA:Pasokan Melimpah, Harga Ayam Pramuka di Jarai Menurun

Untuk Peserta Pelatihan Gelombang 1 kali ini dihadiri oleh Kader Posyandu, Guru Paud, Kader kesehatan, Unit layanan kesehatan, unit kayanan pendidikan,

Kelembagaan Desa, dan Tokoh Masyarakat berjumlah 7 orang setiap desa, perwakilan ini berasal dari 7 desa yaitu Desa Muara Tawi, Jarai, Kedaton, tanjung Menang, serambi, Mangun Sari dan Suka Nanti.

Dalam sambutannya, Kades Muara Tawi Nilwan mengatakan, pelatihan RDS sangat penting, agar pengurus RDS dapat menambah wawasan.

"Keberadaan RDS diharapkan mendapatkan dukungan dari semua pihak. Dari Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat." harapnya.

BACA JUGA:Musyawarah Lintas Sektor Kesehatan Puskesmas Jarai

Sementara itu, Tambah Camat Jarai melalui Sekcam Darmin menyampaikan, bahwa Rumah Desa Sehat, merupakan program nasional,

yang sudah diatur dalam PP 72 tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting dan Praturan Menteri Desa PDTT No. 21 tahun 2022 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa. Pelatihan RDS dilaksanaan di 21 kecamatan, Termasuk di Kecamatan Jarai.

BACA JUGA:Latih Anggota Damkar Baru, Pelajari Tentang Tugas dan Perlengkapan

"maksud RDS, bukan rumahnya yang sehat. Tapi ini sebuah wadah, yang di dalamnya akan banyak program kegiatan. Khususnya program yang berkaitan dengan masalah kesehatan bayi, anak, dan lansia. Salah satunya, pencegahan stunting di desa." Pungkasnya. (KY16/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: