Perampokan dan Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Sudah Direncanakan

Perampokan dan Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Sudah Direncanakan

Tersangka Yuda dan Kailani (duduk di kursi roda) yang kakinya didor polisi. Tersangka Renaldi (berdiri), dan MRA (berdiri posisi membelakangi). Keempatnya dirilis Kapolda Sumsel-Kms A Rivai-koran.sumeks.co-linggaupos.co.id-linggaupos.co.id

 

PALEMBANG, PAGARALAMPOS - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis kasus perampokan dan pembunuhan kadus dan istrinya di Pulau Rumah, Banyuasin, Senin 17 Oktober 2022.Seperti diketahui korban adalah Kadus III Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin,  Sunardi (53) dan istrinya, Sri Hartini (49).Para tersangka adalah Yuda alias Bayu (43) warga Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin.Kailani alias Kai (43) warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin.M Renaldi alias Naldi (39) dan putranya,

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas dan Anggota BPKH 2022-2027

MRA (16) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin.Meski sudah diperiksa dan di BAP polisi, namun para tersangka masih saling lempar siapa dari otak pelaku tindak kejahatan sadis yang terjadi pada Rabu 12 Oktober 2022 dinihari.“Jadi siapa yang punya ide merampok korban,” tanya Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjoko dalam pers rilis langsung dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Tono Harmanto MH.Tersangka Yuda menyebut, dia awalnya diajak Kv alias Pn (DPO), untuk merampok di rumah korban. Mereka

kemudian merencanakannya, lebih kurang sebulan.“Karena kurang orang, akhirnya saya bawa Kai dan Naldi,” kata Yuda, sambil duduk di kursi roda, akibat kakinya didor polisi.Dia juga yang menyiapkan alat-alat untuk merampok. Mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban pasutri tersebut, hingga memukul tubuh kedua korban.”Mulutnya dibekap pakai bantal, serta leher Sunardi saya yang injak,” aku tersangka Yuda.Sedangkan tersangka Kailani, disebut-sebut sebagai otak pelakunya. Mengambil parang korban, membacok. Tersangka Renaldi,

BACA JUGA:Peran Mami Linda di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hingga Terjadi Peredaran Sabu di Kampung Bahari, Parah!

memukul kepala korban menggunakan besi kunci roda, sebanyak dua kali. Mengambil uang korban Rp6,150 juta, HP dan tas korban.“Saya juga mengikat leher korban Narti, menggunakan kain,” tambah Renaldi.Temannya yang masih buron, Kv alias Pn, disebut berperan mencongkel jendela rumah korban. Sehingga ketiga temannya, Kailani, Yuda, Renaldi, ikut masuk.Kv juga membekap mulut dan wajah kedua korban dengan bantal, mengambil kalung dan gelang emas milik korban.Serta menguras isi warung milik korban, termasuk puluhan pak

rokok.Sementara, tersangka MRA hanya bertugas mengantarkan tersangka Yuda dan Kv mengendarai sepeda motor, menuju rumah korban.Dia kemudian diberi uang Rp150 ribu, tapi tidak ikut masuk dan mengeksekusi.Diketahui dari perampokan itu, korban kehilangan harta benda dua suku kalung emas, satu buah cincin emas seberat setengah suku, ratusan bungkus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit ponsel, anting emas seperempat gram serta, dan uang tunai Rp232.930.000. Total kerugian korban, ditaksir Rp383 juta.Dalam pengungkapan

BACA JUGA:Pembangunan Berkelanjutan Melalui Aspirasi Masyarakat, Reses Tahap III Dapil PAU DPRD Kota Pagaralam Khidmat

kasusnya, tersangka Yuda dan Kailaini, dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim gabungan Satreskrim dan Satpolairud Polres Banyuasin. Berikut mencokok tersangka MRA.Sedangkan tersangka Renaldi, diciduk Unit 2 Subdit 3/Jatanras Polda Sumsel.Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Tono Harmanto MH, mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerjasama Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Banyuasin.“Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia ini, jadi atensi kapolisian,” tegasnya.Motifnya, curas lantaran

salah satu tersangka mengetahui jika korban baru saja memanen liur sarang walet di samping rumahnya.“Pelaku tahu korban banyak uang, makanya motifnya memang hendak mengambil uang korban,” kata Toni, didamping Dirrskrimum  Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, dan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii.Sehingga untuk pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka, yakni Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang

BACA JUGA:Bharada E dan LPSK Sudah Tiba di PN Jaksel, Siap Jalani Sidang Perdana Hari Ini

mengakibatkan korban meninggal dunia.Di bagian lain, keterangan para tersangka yang berubah-ubah ini, berbeda dengan keterangan sebelumnya oleh pihak Polres Banyuasin.Dimana menyebutkan, berawal utang piutang tersangka Yuda dengan korban Sunardi. Korban belum bersedia melunasi tanah yang dijual Yuda, sebelum dipelihatkan dan diberikan surat tanahnya.Ditagih berkali-kali, membuat Yuda menjadi kesal.Sehingga dia berencanakan merampok korban, sebab dia meyakini korban menyimpan uang banyak di rumah.Yuda mengajak Kailani,

Renaldi, dan Kevin. Sementara keterlibatan MRA, hanya minta bantu antarkan mengendarai sepeda motor ke rumah korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.co.id