Motif Pembunuhan Briptu Singgih Terungkap, Ternyata Karena Ini!

 Motif Pembunuhan Briptu Singgih Terungkap, Ternyata Karena Ini!

Motif Pembunuhan Briptu Singgih Terungkap, Ternyata Karena Ini!--

PAGARALAMPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah telah menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun 6 bulan kepada terdakwa AEA atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, sebuah fakta mencengangkan terungkap: pembunuhan tersebut dipicu oleh sakit hati.

Menurut Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina, dalam pernyataannya pada Rabu (8/5/2024), "Dari persidangan ini terungkap pembunuhan yang dilakukan terdakwa karena sakit hati."

Namun, dia tidak memberikan rincian spesifik tentang apa yang menyebabkan Briptu Singgih Abdi Hidayat melakukan tindakan yang menyebabkan dendam dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:MBT Abrams Tidak Memadai Untuk Pertempuran Tank On Tank

"Ada perbuatan yang membuat terdakwa sakit hati sehingga akhirnya dia merencanakan pembunuhan korban ini," tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan di Pengadilan Gunung Sugih, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Achmad Munandar, menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Vonis ini 6 bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Peristiwa tragis pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat terjadi pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

BACA JUGA:Film Ivanna Dendam Arwah Gadis Pirang Belanda, Buruan Nonton!

Jenazahnya ditemukan tergeletak di bawah tempat tidur kamar Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini diduga karena terdakwa ingin menguasai harta milik korban.

Namun, kini terkuak bahwa sakit hati menjadi pemicu sebenarnya di balik tragedi ini.

Latar Belakang Peristiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: