Tragedi Kanjuruhan Makin Pilu, 43 dari 132 Korban Meninggal adalah Anak-Anak, Ini Upaya KPPPA

Tragedi Kanjuruhan Makin Pilu, 43 dari 132 Korban Meninggal adalah Anak-Anak, Ini Upaya KPPPA

Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022. foto: antara/R D Putra/Zk/hp ---oganilir.co-oganilir.co

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS - "Dari 132 korban meninggal, 43 korban di antaranya masih berusia anak," ungkap  Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Minggu, 16 Oktober 2022.Nahar menyampaikan KPPPA telah memberikan layanan dukungan psikologis kepada 119 korban, yang 51 di antaranya merupakan anak-anak. Layanan dukungan psikososial dilaksanakan oleh tim gabungan Kabupaten Malang yang terdiri atas Tim UPTD PPA Dinas PPPA

BACA JUGA:Kenakan Batik Cokelat, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel

Kabupaten Malang, Dinkes Kabupaten Malang, Polres Malang, dan HIMPSI. Data ini sungguh menambah pilu kasus tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 43 anak-anak menjadi korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. Seperempat dari korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan masih berusia anak-anak. Menurut Nahar, puluhan korban anak yang tewas tersebut terdiri atas 33 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. Selain itu, tim Fakultas Psikologi dari Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, UIN Malang, Universitas Merdeka

Malang, Yayasan Save The Children, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta organisasi kemanusiaan lainnya. Dalam kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang itu, Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal

BACA JUGA:Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Digelar Hari Ini, PN Jaksel: Semua Akan Dibuka ke Masyarakat

359 dan Pasal 360 KUHP (tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Korban Tragedi Kanjuruhan Menjadi 132Seperti diberitakan, kabar duka kembali terdengar. Total korban meninggal Tragedi Kanjuruhan menjadi berjumlah 132 orang. Ya, jumlah korban meninggal dunia pada Tragedi Kanjuruhan Malang bertambah satu.Korban meninggal dunia bertambah satu dari 131 menjadi 132 orang. Data tersebut telah divalidasi per 11 Oktober 2022 pukul 17.00

WIB. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memperbaharui data terkini jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur."Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi, Selasa, 11 Oktober 2022.Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun."Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang," katanya.Dia menjelaskan, awalnya korban datang ke

BACA JUGA:Ditarget Sebulan, Sisir 42.000 Kepala Kaluarga

rumah sakit pada Minggu, 2 Oktober 2022, sebagai pasien kategori luka sedang, lalu dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu, 5 Oktober 2022. "Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Dedi.Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis

(infeksi luas)."Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT)," katanya pula.Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko

Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain

BACA JUGA:Manfaatkan Potensi, Dorong Kemuajuan Pariwisata

itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu.Tim Pengacara Polisikan Ade Armando Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan mengatakan, pelaporan tersebut karena komentar Ade Armando (AA) soal tragedi Kanjuruhan telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania, atau suporter Arema FC.Azam Khan mengharapkan, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian tersebut, proses hukum bisa berjalan netral dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: oganilir.co