18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Ilustrasi--

PAGARALAM POS, PagaralamKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang tertuang lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 Parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya. Total ada 18 Parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

“Ya, kita telah menerima edaran keputusan dari KPU RI terkait pengumuman hasil verifikasi administrasi Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Santri TPA Alisa Khadijah OKU Juarai Lomba Azan Sumsel

Dan KPU pun mengumumkan hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024,” demikian dikatakan Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori.

BACA JUGA:Join Commitment FIFA, PSSI dan Pemerintah, PSSI Bakal Gelar Kembali Liga 1 pada 25-26 November

Adapun 18 Parpol yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi itu kata Rahmat Qori, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia.

BACA JUGA:Peresmian Desa Baru, Mempermudah Pelayanan Warga

Kemudian, ada Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh dan Partai Ummat.

“Ke-18 Parpol yang lulus verifikasi administrasi ini semua memenuhi syarat. Untuk tahap verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober sampai dengan tanggal 4 November 2022 mendatang,” tandasnya. (Cg09/CE-V) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: