Respons Akhmad Hadian Lukita Usai Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Kami Hormati Proses Hukum
Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita dijadikan tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan-Istimewa/rizki AG-disway.id-disway.id
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC,”
“Dan mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” Jelasnya Sudjarno
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id