Brigjen Andi Rian 'Giring' Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Hari Ini: Barang Buktinya Banyak!

Brigjen Andi Rian 'Giring' Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Hari Ini: Barang Buktinya Banyak!

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan 12 tersangka pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice akan diserahkan kepada Kejaksaan bersama sejumlah barang bukti-Ilustrasi: Syaiful Amri/-disway.id-disway.id

Sebagai informasi, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf terancam maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo Cs dalam perkara Obstruction of Justice diduga telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Lalu mereka juga akan dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id