31 Desember Deadline Setor PBB

31 Desember Deadline Setor PBB

Ilustrasi--

PAGARALAM POS, Pagaralam - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam mengimbau serta mengingatkan wajib pajak (WP) untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena pajak yang dibayarkan ini merupakan kewajiban seorang warga negara dan pendapatan ini untuk menjalankan roda pemerintahan.“Tak kalah penting, pendapatan pajak ini juga dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh khalayak atau masyarakat,” ucap Plt Kepala BKD Kota Pagaralam, Ade Kurniawan melalui Kabid Penagihan, Mirwansyah.

Untuk itu, sehubungan dengan bilyet pajak bumi dan bangunan sudah disebarkan kepada wajib pajak diharapkan untuk dapat memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna IX Sidang ke-IV DPRD Pagaralam Khidmat

Bilyet sudah disebar, karenanya segeralah lunasi kewajiban, jangan sampai terlena. Karena terkadang Bukti Lunas Pajak diperlukan. Bila belum dibayar tentunya akan menghambat urusan, meski diakui nominalnya tidaklah besar. Namun terkadang karena lalai,” imbuhnya.

BACA JUGA:Wako Terima Kunjungan Pengurus Bundo Kandung

Tambah Mirwansyah, batas pembayaran PBB pada 31 Desember. Mumpung masih luang waktunya segeralah bayar pajaknya. “Jangan menganggap sepele, membayar pajak PBB malah terlewatkan dan ini kerap terjadi,” ucap dia seraya mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB-nya. (RI03/CE-V)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: