Jelang Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: JPU Tanpa Diminta dan Disuruh Harus Profesional
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang umum bersama Kejaksaan Agung. Total 43 Jaksa Penuntut Umum akan bertugas menangani kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J-Istimewa/M.Iksan-disway.id-disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Sebanyak 7 tersangka obstruction of justice kasus Ferdy Sambo akan menjalani persidangan. Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin 12 September 2022.
Dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah di-PTDH melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dari ketujuh tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Disebutkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Ini berdasar Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022.
Pada surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ditetapkannya tujuh tersangka, maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tegas Ketut Sumedana dilansir Disway.id dari Radar Lampung, dikutip dari PMJNews, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:PERINGATI HUT Ke-74 POLWAN RI, INI YANG DIINGINKAN KAPOLRI...
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP sudah masuk ke Jampidum. Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut Ketut Sumedana, Minggu 14 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id