Jelang Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: JPU Tanpa Diminta dan Disuruh Harus Profesional
Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang umum bersama Kejaksaan Agung. Total 43 Jaksa Penuntut Umum akan bertugas menangani kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J-Istimewa/M.Iksan-disway.id-disway.id
Ketut Sumedana mengungkapkan ada arahan penting kepada 30 jaksa itu. Sebab kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Bikin Gaduh! Farhat Abbas Komentari Kasus Brigadir J: Dalam Islam Kalau Orang Berzina Itu Dibunuh
Menurut Ketut Sumedana, jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sebut Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id