Peran Kuat Ma’ruf, Tutup Pintu Depan Agar Yosua Tak Bisa Kabur

Peran Kuat Ma’ruf, Tutup Pintu Depan Agar Yosua Tak Bisa Kabur

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J-Foto : net-jawa pos

JAKARTA,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Kuat Ma’ruf ikut serta membantu pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu peran Kuat terlihat saat tiba di rumah dinas Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

“Bahwa benar setibanya di rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Ma’ruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” lanjut Jaksa.

Setelah itu, Kuat menuju lantai dua untuk menutup pintu balkon pada saat kondisi matahari masih terang benderang. Hal itu menurut Jaksa terlihat dari rekaman CCTV.

BACA JUGA:DECo Esport Bentuk Divisi Free Fire

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” imbuh Jaksa.

Diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Hal-hal memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat dianggap berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan akibat perbuatan Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.

BACA JUGA:Pilkada, Acuannya Hasil Pemilu 2024 Pemilu 2019

Sementara itu hal meringankan yakni Kuat belum pernah dihukum. Kuat berlaku sopan di persidangan. Dan Kuat dianggap tidak memiliki motivasi pribadi melakukan pembunhan, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawa pos