Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Foto: Seketariat Presiden --

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura.

Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.

Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Harapkan Peran Aktif Pemda untuk Intervensi Potensi Kenaikan Inflasi

"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022,

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.presidenri.go.id