Pelanggan KA Wajib Booster

Pelanggan KA Wajib Booster

Foto: Ilustrasi--

PAGARALM POS, Lahat  - PT KAI Divre III Palembang, kembali keluarkan aturan baru bagi pelanggan Kereta Api (KA). Diantaranya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus mendatang.

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menerangkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Jadi ada perubahan dalam aturan terbaru ini. Jika sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," terangnya, Minggu (28/6).

Aida menambahkan, pihaknya mengingatkan, bagi pelanggan yang ingin berpergian menggunakan KA, agar  segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus mendatang, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

BACA JUGA:Tim Gabungan Nilai Posyandu Melati

"Saat ini masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah, agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," sampainya.

BACA JUGA:Nyaris Roboh, Ganggu Kenyamanan Warga

KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III meliputi, KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

"Bagi pelanggan tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Aida.

Aida juga mengatakan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. "Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan. Bisa di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," sampai Aida. (her18)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: