Penumpang KA Wajib Vaksin Booster, Mulai Berlaku 15 Agutus 2022
- Mulai 15 Agustus, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Divre III Palembang, dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster-Foto: Edy Handoko/sumeks-sumeks.disway.id
Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(edy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id