Menkes : Vaksin Booster Kedua, Gratis!

Menkes : Vaksin Booster Kedua, Gratis!

Menkes : Vaksin Booster Kedua, Gratis!-Foto: net-

PAGARALAMPOS.COM - Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

Sejak 24 Januari 2023 Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

''Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,'' ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin di Jakarta (9/2)

pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan. Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

BACA JUGA:Satu Rumah Kos Terbakar di Jayapura Terbakar Akibat Gempa

Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat.

Adapun untuk vaksinasi berbayar, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

BACA JUGA:KESDM Realisasikan program infrastruktur Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya

Dikatakan Budi, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.

''Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,'' tutur Menkes Budi.(*)

 

Berita ini telah tayang dilaman kemkes.go.id dengan judul : Vaksin Booster Kedua, Gratis!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: