Ibu Putri Candrawathi Makin Terpojok, Bukti Permulaan Sudah Cukup Masuk Delik Pidana
Putri Candrawathi-Foto: ist-sumeks.disway.id
Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta itu menilai, kedua hal itu memenuhi unsur tidak mendukung pengungkapan kasus penembakan Brigadir Joshua secara terang.
“Tinggal nanti konstruksi pidananya,” jelasnya.
Bahkan, Supardji mengungkap, polisi sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawathi tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan ke Bharada E, Langsung Ditempatkan Terpisah di Tahanan Bareskrim
Alasannya, bahwa hal itu tidak termasuk delik aduan.
“Artinya, tidak perlu pengaduan. Dengan bukti permulaan, perlu ada pendalaman,” jelas Suparji Ahmad.
Sebelumnya, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo itu.
“LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ungkap Ketua LPSK , Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Hasto menyebut, salah satu alasan penolakan itu lantaran pihaknya sejak awal menilai ada banyak kejanggalan.
BACA JUGA:15 Personel Polri Terseret Pusara Kasus Brigadir J, Siapa Saja?
Kejanggalan dimaksud salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua, Putri tak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.
Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
“Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id