Ronaldo Selipkan Sepaket Sabu Disaku Celana

Ronaldo Selipkan Sepaket Sabu Disaku Celana

Foto: Ist BANDAR: Ronaldo dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Pagaralam, Minggu (14/8).--

PAGARALAM POS, Pagaralam - Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini pelaku yang diringkus itu adalah Ronaldo (34), warga Tebat Baru Ilir, RT 003, RW 001, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).


BACA JUGA:Gara-gara Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Warga Belitung Bacok Tetangga


Ronaldo dijebloskan ke dalam penjara lantaran kedapatan hendak menjual satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.03 gram pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Wempy Kayadu, Senin (15/8) mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kampung Tebat Giri Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kemudian, Tim Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan

Saat berada di tempat kejadian perkara, didapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Ronaldo sedang berada di dalam gang samping rumah penduduk yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang beralamat di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

BACA JUGA:Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali


Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tubuh pelaku. Benar saja petugas menemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri satu paket yang diduga narkotika jenis sabu siap untuk dijual. Saat diinterograsi petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kembali. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (**/min3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: