Duit CSR Korban insiden Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang yang Diselewengkan Capai Rp 34 M?

Duit CSR Korban insiden Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang yang Diselewengkan Capai Rp 34 M?

PAGARALAMPOS.CO - Kasus penyelewengan dana bantuan sosial/CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air rute Jakarta - Pangkalpinang 2018, oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret Koperasi Syariah 212. 

Tercatat ada Rp 10 miliar dana dari ACT yang mengalir ke koperasi itu. Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh

BACA JUGA:Mardani Maming DPO Paling Diburu KPK, Ali Fikri: Biar Publik Tahu Ini Ciri-Cirinya

Dana tersebut merupakan bagian dari Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan oleh empat petinggi yayasan filantropi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengurus Koperasi Syariah 212 itu bakal diperiksa. 

BACA JUGA:Penggiringan Motif Pembunuhan Brigadir J Sengaja Dimainkan, Praktisi: Polisi Sukses Bikin Publik Bingung

"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa (26/7).

Jenderal bintang dua itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Fakta Mengejutkan Ini Soal Brigadir J, Bharada E dan Ajudan Ferdy Sambo Lainnya Diperiksa

"Mungkin minggu depan (periksa pengurus Koperasi Syariah 212). Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

BACA JUGA:Marah Harian

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. 

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar. Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id