Mardani Maming DPO Paling Diburu KPK, Ali Fikri: Biar Publik Tahu Ini Ciri-Cirinya

Mardani Maming DPO Paling Diburu KPK, Ali Fikri: Biar Publik Tahu Ini Ciri-Cirinya

PAGARALAMPOS.COM - Mardani Maming diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mardani Maming juga telah dimasukan sebagai tersangka. Bekas Bupati Tanah Bumbu, itu kini masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

BACA JUGA:Petinggi ACT Kelewatan, Uang Umat yang Susah Saja Digelapkan, Wajar Dijerat Pasal Berlapis

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menunjukkan bukti surat DPO Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Juli 2022.

Ali Fikri menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis 14 Juli 2022 dan Kamis 21 Juli 2022. Namun, ia tidak menghadiri panggilan.

BACA JUGA:Natalius Pigai: Brigita Bukan Penyalahguna Duit Negara, Cukup Kembalikan Uang ke KPK

KPK telah menunjukan surat DPO ini agar masyarakat tahu. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 cm kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022.

"Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali FIkir.

Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani.

 

KPK juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka Mardani H Maming ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022.

KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK. "KPK telah menyampaikan kepada tersangka MM menyerahkan diri, koperatif, agar proses penegakan hukum selesai dilakukan," timpal Ali Fikri seraya memperlihatkan ciri-ciri Mardani Maming.(Disway.id/Min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id