Tak Bayarkan Saham, PT Buana Eltra Digugat ke Pengadilan Negeri Baturaja

Tak Bayarkan Saham, PT Buana Eltra Digugat ke Pengadilan Negeri Baturaja

Foto : saham-Ilustrasi-Net

BACA JUGA:10 WBP Mendapatkan Asimilasi dan Integrasi

"Nah, yang kami gugat saat ini adalah Rp 11 milyar ini kenapa belum dibayarkan. Padahal kami telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga somasi yang telah 2 kali kami lakukan. Namun Sampai sekarang belum ada tanggapan. Makanya kami hari ini ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Kami tidak menuntut banyak, berikan hak klien kami, itu saja" tegas Desmon.

Saat ini, sambungnya, gugatan itu sudah di terima Pengadilan Negeri Baturaja dengan Reg perkara perdata Nomor 26/PDTG/2022 tertanggal 13 Juni 2022. 

"Intinya berkas gugatan sudah kami masukkan, kami masih menunggu itikad baik dari PT.Buana Eltra untuk memberikan hak klien kami," Pungkasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Akses Angkutan Disektor Perkebunan

Sementara itu, mess PT Buana Eltra saat didatangi awak media hanya ditemui salah satu stafnya. Ia pun mengaku tak mengetahui permasalahan gugatan tersebut dan enggan berkomentar.

"Saya tidak tahu apa - apa, nanti saya salah omong. Yang pasti saat ini belum ada tim atau pun Humas yang bisa dihubungi untuk konfirmasi," jawabnya singkat. (lee/min4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id