Tak Bayarkan Saham, PT Buana Eltra Digugat ke Pengadilan Negeri Baturaja

Tak Bayarkan Saham, PT Buana Eltra Digugat ke Pengadilan Negeri Baturaja

PAGARALAMPOS.COM - Diduga tak segera membayarkan saham milik Mgs. Abdul Hamid Hatta dan Mgs. Nanang Rahman selaku pemegang saham, PT Buana Eltra yang bergerak dibidang produksi batubara digugat ke Pengadilan Negeri Baturaja. Melalui Kuasa Hukum Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober, SH dan Firman Raharja SH mendatangi Pengadilan Negeri Baturaja untuk menyerahkan berkas Gugatan Ingkar janji (wanprestasi) pada Rabu (13/7).

Diceritakan Desmon, ada 3 tergugat  yang digugat pihaknya ke Pengadilan Negeri Baturaja yakni PT Buana Eltra selaku perusahaan produksi batubara sebagai tergugat I, Setiawan Ichlas selaku Direktur Utama PT Buana Eltra tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 merupakan tergugat II, serta Muchlis Saleh selaku Direktur Utama PT Buana Eltra tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 merupakan tergugat III.

BACA JUGA:Ada Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Penjelasan dari BI

"Semuanya sudah kami rangkum dalam gugatan kami. Pada prinsipnya pokok perkaranya klien kami diduga kuat berdasarkan bukti - bukti  surat yang sudah kami masukkan kedalam gugatan merupakan korban dari perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh PT Buana Eltra," ujar Desmon.

Desmon menjelaskan, awalnya kliennya memiliki  IUP (Izin usaha pertambangan) berupa CV Buana Eltra dimana kedua kliennya memiliki saham masing - masing 5% dari 100 % saham yang ada. Kemudian terjadi pelepasan saham yang tidak diketahui kliennya pada saat RUPS luar biasa sehingga membuat kliennya ribut.

BACA JUGA:Kondisi Istri Kadiv Propam Polri Usai Insiden Baku Tembak Diungkap Psikolog: Ini Membuat Saya Justru...

"Akhirnya terjadi kesepakatan antara klien kami dengan  Direktur Utama PT Buana Eltra, Setiawan Ikhlas (tergugat II) dan membuat  kesepakatan Goodwill. Artinya klien kami akan dapat hak per metrik ton sebesar Rp 11.000 dan setelah di total sejak sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 total hak klien kami adalah sebesar Rp30 Milyar," jelasnya.

Jumlah Rp 30 Milyar itu, lanjut Desmon,.telah disepakati juga oleh Muchlis Saleh (tergugat III). dan pihak PT. Buana Eltra akhirnya membayar sebesar Rp 18 Milyar. Dengan telah dibayar sebesar Rp 18 Milyar, artinya PT. Buana Eltra masih harus membayar sekitar Rp 11 milyar lebih lebih kepada penggugat.

BACA JUGA:10 WBP Mendapatkan Asimilasi dan Integrasi

"Nah, yang kami gugat saat ini adalah Rp 11 milyar ini kenapa belum dibayarkan. Padahal kami telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga somasi yang telah 2 kali kami lakukan. Namun Sampai sekarang belum ada tanggapan. Makanya kami hari ini ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Kami tidak menuntut banyak, berikan hak klien kami, itu saja" tegas Desmon.

Saat ini, sambungnya, gugatan itu sudah di terima Pengadilan Negeri Baturaja dengan Reg perkara perdata Nomor 26/PDTG/2022 tertanggal 13 Juni 2022. 

"Intinya berkas gugatan sudah kami masukkan, kami masih menunggu itikad baik dari PT.Buana Eltra untuk memberikan hak klien kami," Pungkasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Akses Angkutan Disektor Perkebunan

Sementara itu, mess PT Buana Eltra saat didatangi awak media hanya ditemui salah satu stafnya. Ia pun mengaku tak mengetahui permasalahan gugatan tersebut dan enggan berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pagaralampos.disway.id