Wujudkan Digitalisasi E-Berpadu
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 tahun 2022: Memudahkan Penyelesaian Kasus Hukum Secara Elektronik-Ist-
PAGARALAMPOS.COM - Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dari Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam, Agus Ahmad, hadir dalam sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) Nomor 6, 7, dan 8 tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagar Alam, Senin (28/4).
Perma RI Nomor 6 tahun 2022 mengatur tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum serta Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.
Sementara itu, Perma Nomor 7 tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang berkaitan dengan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Pidum, Kejari Pagar Alam Sebut Ada Pidana Terkait Keamanan Negara
Adapun Perma Nomor 8 tahun 2022 mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik.
“Dengan kehadiran Aplikasi e-Berpadu, diharapkan digitalisasi administrasi perkara pidana bisa terwujud, sehingga dapat memangkas prosedur birokrasi yang panjang,” ujar Agus.
Ketiga peraturan ini memiliki kesamaan, yaitu berorientasi pada sistem elektronik. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung mempercepat proses elektronisasi administrasi perkara pidana melalui inovasi pelayanan yang dikenal sebagai Aplikasi e-Berpadu, yaitu Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
BACA JUGA:Pasang Spanduk Imbauan Karhutla, Pidana Penjara Jika Membakar Hutan
Aplikasi ini merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam layanan perkara pidana demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang mencari keadilan, khususnya bagi masyarakat Kota Pagar Alam,” tutup Agus. (GT18)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
