Butuh Balai Rehabilitasi Sumsel
caption id attachment 26317 align aligncenter width 1024 Foto dok Pagaralam PosTINJAU LOKASI Sejumlah pegawai BNN Provinsi Sumsel dan Kota Pagaralam meninjau lokasi hibah tanah ditujukan untuk pembangunan Balai Rehabilitasi Sumsel di Kota Pagaralam caption PAGARALAM POS Pagaralam Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan SSos menuturkan angka penyalahguna Narkotika terus alami kenaikan bahkan untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri masuk sebagai 5 Provinsi di Indonesia dengan angka prevalaensi tertinggi Kalau kita lihat hasil survei prevalensi penyalahguna Nakorba sumber penelitian BNN dan pusat penelitian masyarakat dan Budaya LIPI pada populasi umum usia 15 64 tahun di 34 Provinsi terdapat 5 Provinsi di Indonesia yang memiliki angka prevalensi tertinggi ujar Andi Kelima Provinsi tersebut kata Andi antara lain Sumatera Utara 6 5 Sumatera Selatan 5 DKI Jakarta 3 3 DIY 2 3 dan Sulawesi Tengah 2 8 Dari hasil ini kaum laki laki lebih cendrung terpapar Narkoba dibanding perempuan sementara untuk penduduk yang tinggal di perkotaan cendrung lebih tinggi keterpaparannya Salahsatu solusi mengatasi permasalahan tersebut terkhusus di Provinsi Sumsel ialah dengan adanya Balai Rehabilitasi Sumsel terdiri dari 17 Kabupaten Kota Dan Pemerintah Kota Pemkot Pagaralam telah menghibahkan lokasi tanah 3 5 hektar pada BNN Kota Pagarlaam bahkan jika kurang masih tersedia lahan tambahan seluas 2 5 hektar untuk lokasi Balai Rehabilitasi Sumsel di Kota Pagaralam ungkap Andi Diakui Andi sekarang ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat Narkoba Karena itu komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota dalam rencana aksi daerah program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba P4GN dan juga Prekusor Narkoba PN melalui Tim Terpadu P4GN dan PN Provinsi Kabupaten Kota sangatlah dibutuhkan Ini dalam mendorong dan menumbuhkembangkan Desa Kelurahan Bersih Narkoba Bersinar se Sumsel dengan bergerak serentak lawan dan perangi Narkoba demi semua generasi penerus Negara Kesatuan Republik Indonesia KNRI Alhamdulillah untuk di Kota Pagaralam sudah lengkap payung hukumnya sudah ada Peraturan Daerah Perda Fasilitas P4GN dan PN Pemkot Pagaralam menindaklanjuti Instruksi Presiden Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN dan PN serta Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitas P4GN dan PN tutupnya Cg09
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: