Satpol PP Sumsel Amankan 958 Miras

Satpol PP Sumsel Amankan 958 Miras

Foto Ist AMANKAN Satpolpp Provinsi Sumsel saat mengamankan ratusan miras PAGARALAM POS Palembang Sebanyak 958 Minuman Keras Miras diamankan Petugas Polisi Pamong Praja Pol PP bersama Polri di sebuah kafe Sg Resto di Jalan R Sukamto Kecamatan Kemuning Palembang Kepala Satpol PP Sumatera Selatan Aris Sahputera mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena kafe tersebut tidak memiliki nbsp izin untuk jual beli minuman beralkohol dalam izin usaha yang dimilikinya Hal tersebut terungkap setelah petugas gabungan menggeledah kafe dua tingkat itu dalam agenda operasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Trantibum persiapan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Iya tadi kita nbsp berhasil menyita minuman berakhol yang tidak memiliki surat izin resmi kata Aris saat dibincangi Awak media Lebih lanjut Aris mengatakan Pihaknya mengeledah kafe tersebut karena ada aduan dari masyrakat skitar yang mengatakan di sana ada menjual minuman keras Maka minuman alkohol itu kami sita atau diamankan beserta pegawainya untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan ujarnya Adapun dalam proses pemeriksaan tersebut juga melibatkan Satpol PP kota Palembang dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sehingga bisa langsung dilakukan penindakan Dengan begitu lanjutnya diharapkan pelaku usaha bisa tertib mematuhi aturan sebagaimana yang termaktum dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol dan nomor 2 tahun 2017 tentang trantibum Disisi lain ia menegaskan operasi gabungan tersebut bakal terus dilakukan dengan target penyisiran yaitu pusat keramaian seperti kafe karaoke dan mal Bahkan bukan hanya yang berada di kota Palembang tapi juga wilayah penyangga seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin dengan melibatkan aparat setempat Mengingat dalam operasi itu sekaligus juga mensosialisasikan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tetang protokol kesehatan yang bakal diterapkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 Dalam aturan tersebut pusat keramaian tadi berlaku jam operasional dari pukul 09 00 WIB sampai dengan 22 00 WIB Bila kedapatan beroperasi lebih dari ketentuan itu akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya Ini perlu kami sampaikan Demi keamanan kenyamanan masyarakat serta meminimalisir paparan COVID 19 katanya Rian20

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: