Integrasi Tata Ruang Nasional, ATR/BPN Dorong Kebijakan Penataan yang Terpadu dan Adaptif
Integrasi Tata Ruang Nasional, ATR/BPN Dorong Kebijakan Penataan yang Terpadu dan Adaptif-net-kolase
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ajak Alumni PMII Manfaatkan Reforma Agraria untuk Keadilan dan Pemberdayaan Ekonomi
Kegiatan diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Fokus evaluasi kali ini adalah implementasi kebijakan daerah dalam hal penataan ruang wilayah.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah integratif yang dilakukan pemerintah.
Beliau menekankan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada kekuatan regulasi tata ruang.
“Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah.
Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” tegas Sultan.
Senada dengan hal itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Beliau menyebut bahwa penyusunan Perda harus sejalan dengan kebijakan nasional, namun juga harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik daerah.
BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan, Sertipikat Elektronik Diterapkan Sertipikat Lama Tetap Berlaku
Kegiatan diseminasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari para gubernur seluruh Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, hingga asosiasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, serta asosiasi DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Keterlibatan multipihak ini menunjukkan bahwa penataan ruang merupakan isu strategis lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi kuat demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
