Gubernur Sumsel Perkuat Aturan: Truk Batubara Dilarang Lewati Jalan Umum
Gubernur Sumsel Perkuat Aturan: Truk Batubara Dilarang Lewati Jalan Umum-Foto: ist-
PAGARALAMPOS.COM - Jembatan Muara Lawai di Sumatera Selatan ambruk pada malam 29 Juni 2025 akibat kelebihan muatan dari truk pengangkut batubara.
Menyikapi insiden ini, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kendaraan tambang yang melampaui batas dimensi dan kapasitas angkut yang telah ditentukan.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga, yang mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum yang berisiko serupa.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Herman Deru mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas melarang kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum.
BACA JUGA:BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja, Dukung Pemulihan Daya Beli
Instruksi ini mewajibkan semua angkutan batubara di wilayah Sumsel untuk berpindah ke jalan khusus tambang.
“Dalam rangka menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan, kami instruksikan agar truk batubara tidak lagi melintasi jalan umum dan menggunakan jalur khusus pertambangan,” kata Herman Deru dalam pernyataannya.
Instruksi tersebut disusun dengan merujuk pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (beserta perubahannya), hingga Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang telah mencabut izin penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
Selain itu, instruksi ini juga secara eksplisit melarang truk batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur.
BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi dan Kesehatan Gratis, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Truk-truk tersebut juga diwajibkan memenuhi syarat teknis, tidak boleh dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL), serta harus dilengkapi dengan penutup bak demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., turut menyatakan dukungannya atas kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa larangan truk batubara melewati jalan umum harus segera diberlakukan secara menyeluruh di Sumatera Selatan.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah Pemprov Sumsel untuk menghentikan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum,” ujar Edison saat rapat terbatas di Griya Agung Palembang pada Senin malam, 7 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
