Pemkot PGA

Pastikan Legalitasnya, Ini Langkah Mudah Daftarkan Tanah Wakaf di ATR/BPN

Pastikan Legalitasnya, Ini Langkah Mudah Daftarkan Tanah Wakaf di ATR/BPN

Pastikan Legalitasnya, Ini Langkah Mudah Daftarkan Tanah Wakaf di ATR/BPN-Foto: net -

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan dapat mendaftarkan sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf.

Langkah ini penting agar tanah wakaf memiliki kejelasan hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah dapat diajukan oleh nadzir atau kuasanya dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas pribadi, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat pernyataan wakaf.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: ICI 2025 Hadir di Waktu yang Tepat, Jawab Tantangan Infrastruktur Terkini

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, seluruh proses permohonan pendaftaran tanah wakaf ini tidak dikenakan biaya.

Ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Wakif tidak dikenakan biaya layanan untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama.

Kementerian ATR/BPN terus berupaya memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf, menjadi prioritas demi menunjang kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

Para nadzir diimbau untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola agar memiliki perlindungan hukum yang jelas.

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Global, Kementerian ATR/BPN Siap Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

Sertipikasi ini akan membantu mencegah sengketa atau penyalahgunaan tanah, serta memastikan penggunaan lahan sesuai tujuan awal wakaf.

Kementerian ATR/BPN juga terus melakukan terobosan untuk mempermudah proses pendaftaran, seperti penyederhanaan prosedur dan peningkatan layanan informasi baik secara langsung di kantor pertanahan maupun melalui platform digital resmi.

Diharapkan, upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah wakaf demi manfaat jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: