Pemkot PGA

Wamen ATR Tegaskan di Bukittinggi, Negara Lindungi Hak Adat atas Tanah Ulayat

Wamen ATR Tegaskan di Bukittinggi, Negara Lindungi Hak Adat atas Tanah Ulayat

Wamen ATR Tegaskan di Bukittinggi, Negara Lindungi Hak Adat atas Tanah Ulayat-net-

Karena tujuan utama kita adalah menjaga dan melindungi tanah ulayat milik masyarakat adat,” kata Ramlan.

Selain kegiatan sosialisasi, Wakil Menteri Ossy juga menyerahkan sejumlah sertipikat secara simbolis, yakni 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik untuk warga masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN juga meresmikan layanan pertanahan berbasis elektronik di Kantor pertanahan Kota Bukittinggi.

BACA JUGA:Tambah Daya Listrik Ada Diskon, Begini Penjelasan pihak PLN

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suwito;

Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Tata Kelola Pemerintahan, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja;

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi; serta para Kepala Kantor Pertanahan dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi juga hadir dalam acara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait