UU Kontroversial: Militer Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil, Demokrasi Indonesia Terancam?
UU Kontroversial: Militer Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil, Demokrasi Indonesia Terancam?--
Kritik: Ancaman bagi Demokrasi?
Banyak pihak menilai UU ini sebagai kemunduran demokrasi.
BACA JUGA:Polres Pagar alam Siapkan Pos Pelayanan dan Pengamanan Pemudik
Berikut beberapa alasan mengapa kebijakan ini dianggap berbahaya:
Melemahkan Supremasi Sipil
Salah satu prinsip demokrasi adalah supremasi sipil, di mana pemerintahan harus dikendalikan oleh otoritas sipil, bukan militer.
Dengan diperbolehkannya militer aktif menjabat posisi sipil, ada kekhawatiran bahwa peran militer dalam politik akan kembali menguat.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Dengan jabatan strategis di tangan militer, ada potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Militer yang seharusnya netral bisa menjadi alat politik bagi kelompok tertentu, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan administrasi pemerintahan.
Mundur dari Semangat Reformasi
Reformasi 1998 bertujuan untuk membatasi keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan.
Kebijakan ini justru menghidupkan kembali praktik lama yang telah dihapus, menimbulkan kekhawatiran bahwa Indonesia sedang mengalami kemunduran demokrasi.
Birokrasi Bisa Kehilangan Profesionalisme
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
