Pemkot PGA

UU Kontroversial: Militer Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil, Demokrasi Indonesia Terancam?

UU Kontroversial: Militer Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil, Demokrasi Indonesia Terancam?

UU Kontroversial: Militer Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil, Demokrasi Indonesia Terancam?--

PAGARALAMPOS.COM - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan disahkannya Undang-Undang yang memungkinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra, mengingat Indonesia adalah negara demokrasi yang selama ini berupaya menjaga supremasi sipil atas militer.

Banyak pihak khawatir bahwa aturan ini dapat membuka jalan bagi kembalinya militerisme dalam pemerintahan.

Apakah demokrasi Indonesia benar-benar terancam?

BACA JUGA:Hanya 3 Menit! Begini Cara Cepat Klaim THR dari Dana, OVO, GoPay, dan LinkAja

Militer dan Jabatan Sipil: Apa yang Diatur dalam UU Ini?

Selama era Reformasi, Indonesia telah membatasi peran TNI dalam kehidupan sipil, menghapus Dwifungsi ABRI, dan menegaskan bahwa militer harus netral dalam politik.

Namun, dalam UU terbaru, prajurit aktif TNI diperbolehkan menduduki sejumlah posisi sipil tanpa harus pensiun lebih dulu.

Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh militer aktif meliputi:

Kementerian tertentu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

BACA JUGA:Audiensi Gubernur Sumsel, Wako Usulkan Program Prioritas Kota Pagar Alam

Lembaga non-kementerian yang strategis.

Posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memanfaatkan pengalaman militer dalam mengelola instansi sipil yang strategis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait