Bitcoin: Legal atau Ilegal? Fakta Mengejutkan di Berbagai Negara!
Bitcoin: Legal atau Ilegal? Fakta Mengejutkan di Berbagai Negara!--
PAGARALAMPOS.COM - Bitcoin, sebagai mata uang digital pertama yang terdesentralisasi, telah menjadi perbincangan global sejak diperkenalkan pada tahun 2009.
Namun, legalitasnya masih menjadi isu yang beragam di berbagai negara.
Beberapa negara menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sementara yang lain melarang penggunaannya secara total.
Artikel ini akan membahas regulasi Bitcoin di beberapa negara dan bagaimana pendekatan pemerintah terhadap aset kripto ini.
BACA JUGA:Mau Transfer DANA ke OVO Cepat dan Praktis? Ikuti Cara Ini!
Regulasi Bitcoin di Berbagai Negara
Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki pendekatan yang cukup fleksibel terhadap Bitcoin.
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) menganggap Bitcoin sebagai komoditas, bukan mata uang.
Sementara itu, Internal Revenue Service (IRS) memperlakukannya sebagai properti untuk keperluan pajak.
Banyak bisnis di AS sudah menerima Bitcoin sebagai metode pembayaran, dan bursa kripto diatur dengan ketat oleh otoritas keuangan negara.
BACA JUGA:Apakah Bisnis Uang Koin Kuno Menguntungkan? Begini Cara Menjalankannya!
Uni Eropa
Uni Eropa tidak memiliki regulasi tunggal terkait Bitcoin, tetapi beberapa negara anggota telah mengadopsi kebijakan berbeda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
