Pemkot PGA

Butuh Balai Rehabilitasi Sumsel

Butuh Balai Rehabilitasi Sumsel

Butuh Balai Rehabilitasi Sumsel--

PAGARALAMPOS.COM - Pagaralam, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam, Andi Kurniawan, S.Sos., menuturkan bahwa angka penyalahgunaan narkotika terus mengalami kenaikan.

Bahkan, untuk Provinsi Smatera Selatan sendiri, masuk sebagai salah satu dari lima provinsi di Indonesia dengan angka prevalensi tertinggi.

"Kalau kita lihat hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba, sumber penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI, pada populasi umum usia 15–64 tahun di 34 provinsi, terdapat lima provinsi di Indonesia yang memiliki angka prevalensi tertinggi," ujar Andi.

Kelima provinsi tersebut, kata Andi, antara lain: Sumatera Utara: 6,5% Sumatera Selatan: 5% DKI Jakarta: 3,3% DI Yogyakarta: 2,3% Sulawesi Tengah: 2,8%

Dari hasil ini, kaum laki-laki lebih cenderung terpapar narkoba dibanding perempuan.

Sementara itu, penduduk yang tinggal di perkotaan cenderung memiliki tingkat keterpaparan yang lebih tinggi.

Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan, adalah dengan adanya Balai Rehabilitasi Sumsel, yang terdiri dari 17 kabupaten/kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam telah menghibahkan lokasi tanah seluas 3,5 hektare kepada BNN Kota Pagaralam.

Bahkan, jika masih kurang, tersedia lahan tambahan seluas 2,5 hektare untuk lokasi Balai Rehabilitasi Sumsel di Kota Pagaralam.

"Diakui, Indonesia saat ini tengah dalam kondisi darurat narkoba.

Karena itu, komitmen kuat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam rencana aksi daerah program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Prekursor Narkoba (PN) melalui Tim Terpadu P4GN dan PN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangatlah dibutuhkan," ungkap Andi.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong serta menumbuhkembangkan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Gerakan serentak ini diharapkan dapat melawan dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Alhamdulillah, di Kota Pagaralam sendiri, payung hukumnya sudah lengkap. Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas P4GN dan PN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait