Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT-foto : net-
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang berisi keterangan mengenai suatu bidang tanah yang sudah terdaftar.
Dokumen tersebut memuat informasi mengenai status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga berbagai catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.
SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi terkait data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pihak yang dapat mengajukan permohonan SKPT sesuai tujuan penggunaannya.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Jajaran ATR/BPN Jadikan Paskah sebagai Momentum Kebangkitan Bersama
Untuk kepentingan lelang, permohonan SKPT diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimaksud.
Ana Anida menjelaskan, perbedaan mendasar kedua layanan tersebut terletak pada fungsi penggunaannya.
Pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat sebelum proses pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menyajikan informasi lengkap mengenai data pendaftaran tanah suatu bidang tanah.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih layanan pertanahan yang tepat sesuai kebutuhan.
Pemahaman yang baik juga dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pengurusan tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
