Pemkot PGA

Sulut Jadi Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan ATR/BPN dan KPK

Sulut Jadi Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan ATR/BPN dan KPK

Sulut Jadi Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan ATR/BPN dan KPK-foto : net-

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang kerap memicu sengketa hingga tindak pidana korupsi. 

Karena itu, KPK bersama ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik di sektor pertanahan sebagai upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Menurut Edi Suryanto, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, potensi penyimpangan bisa ditekan,” katanya.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Aktif Sukseskan ILASPP

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut bergerak cepat menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. 

Ia menilai dukungan dari KPK dan ATR/BPN merupakan peluang besar untuk membenahi berbagai persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah.

Gubernur menegaskan agar seluruh pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dalam penyelesaian persoalan tanah dan tata ruang. 

Ia berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:ATR/BPN Terapkan Antrean Terjadwal, Pengukuran Tanah Dipercepat

Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, serta kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.

Selain penandatanganan komitmen, kegiatan juga diisi diskusi teknis mengenai sembilan program kerja sama yang akan dijalankan dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: