IRT Ini Terjaring Ops Sikat Musi, Simpan 500 Gram Ganja
Foto : Barang bukti 500 gram ganja.--Ist
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti kantong plastik hitam, kantong kain bertuliskan Sugar Baby, serta satu unit ponsel merk Vivo Y21a warna biru metalik yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku positif menggunakan metamfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.
Lanjut IPTU Doris, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya bernama Fery untuk dijual kembali.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Pagaralam,” tambah Doris.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Sejarah Suku Sabu, Asal-Usul Kepercayaan Tradisional Bahasa dan Warisan Budaya Masyarakat!
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH menegaskan bahwa Polres Pagaralam akan terus melakukan upaya represif terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," katanya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya menjaga Kota Pagar Alam bersih dari narkoba dan terus mempersempit ruang gerak para pengedar di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
"Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
